Beranda Bandar Lampung Antisipasi Kelancaran Sistem Tranportasi Darat, Dirlantas Polda Lampung dan Satlantas Polres Adakan...

Antisipasi Kelancaran Sistem Tranportasi Darat, Dirlantas Polda Lampung dan Satlantas Polres Adakan Zoom Meeting Bersama Keemntrian Perhubungan

BANDARLAMPUNG, Antisipasi kelancaran sistem transportasi darat, Direktorat Lalulintas Polda Lampung, Satlantas Polres/Polresta dan Stakeholders bakal melakukan langkah cepat untuk mengatasi dampak akibat bencana, Kamis (11/02/2021).

Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol. Donni Sabardi Halomoan Damanik menerangkan, ada beberapa kesimpulan dari hasil Zoom Meeting oleh Dirjen Hubdar Kementrian Perhubungan.

Adapun kesimpulan yang disampaikan antara lain , berdasarkan perkiraan cuaca dari BMKG, terjadi hujan lebat terhitung tanggal 11-16 Februari 2021 di beberapa wilayah Provinsi di Indonesia termasuk Lampung. Dampak dari cuaca ekstrim tersebut yaitu, banjir dan tanah longsor. Dampaknya, saran jalan terputus. Baik jalan tol maupun jalan arteri (Nasional maupun Provinsi). Untuk itu, diharapkan adanya konsolidasi dari stakeholder untuk melakukan langkah cepat untuk mengatasi dampak akibat bencana tersebut.

” Dit Lantas Polda Lampung berinisiatif melaksanakan rapat terbatas bersama Kadishub Provinsi Lampung, Ka BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung, Ka BPJN Lampung, BPJT PT.Hutama Karya, untuk menyamakan persepsi dalam mengantisipasi langkah cepat bila terjadi bencana berupa banjir, tanah longsor yang berdampak terhadap pergerakan arus lalulintas diwilayah Provinsi Lampung,”kata Donni Sabardi Halomoan Damanik.

Hasil dari rapat terbatas tersebut adalah, lanjut Donni, turun bersama untuk survey lokasi rawan bencana banjir, tanah longsor, jalan rusak akibat cuaca ekstrim dan hasil dari turun bersama menginventarisasi lokasi rawan tersebut guna merumuskan cara bertindak taktis di lapangan untuk segera di atasi secara terpadu oleh para stakeholder. Dalam mengantisipasi kerawanan banjir, di jalan Tol, diminta kepada BPJT PT.Hutama Karya dapat melakukan apel bersama, pada Jumat 12 Februari 2021, pukul 09.00 WIB. Sedangkan untuk mengantisipasi kerwanan banjir, tanah longsor dijalan arteri (Nasional, Provinsi, Kab) diminta Kadishub Kabupaten, Dinas PU, Kasat Lantas serta unsur terkait lainnya melaksanakan apel bersama. Untuk waktu dan tempat disesuaikan masing-masing wilayah.

Selanjutnya, dalam.mengantisipasi Libur Panjang, Hari Raya Imlek, pada 11-14 Februari 2021, diminta stake holder terkait untuk turun bersama mengantisipasi pergerakan arus lalulintas kendaraan pribadi, umum dan angkutan barang agar terjaga kamselticarlantasnya. Diharapkan 10 hari kedepan semua stakeholder (Dishub, BPTD, Dinas PU, BPJT PT.HK) turun bersama di lapangam guna mengantispasi segala kemungkinan yang terjadi.

g. Sepakat membentuk WhatsAp Group untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam mengantispasi dampak dari Bencana yang terjadi.

” Himbauan kepada Pengguna jalan di wilayah Provinsi Lampung untuk lebih berhati-hati, waspada dan tidak lengah,” ujarnya.

Bagi yang menggunakan fasilitas jalan Tol, tambahnya, gunakan Jalan Tol Bebas Hambatan. Namun, diingatkan dalam melaju patuhi peraturan batas kecepatan. Maksimum 100 KM/jam. Kecepatan rata-rata yang diperuntukkan dan aman adalah 80 km/jam. Sebab, Jalan Tol Bebas Hambatan pada kenyataamnya masih ditemukan jalan rusak yang dapat membahayakan bagi keselamatan diri pengguna jalan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya. Rest Area pada Jalan Tol Bebas Hambatan masih belum berfungsi semuanya dari 17 Rest Area yang ada. Lampu penerangan di jalan Tol masih sangat terbatas sehingga sangat mempengaruhi kendaraan yang melintas dalam melampui batas kecepatan untuk melihat kendaraan yang ada di depannya terlebih kendaraan tersebut tidak memiliki lampu penerang pada kendaraannya. Apabila mengantuk, lelah, beristirahat di Rest Area yang disediakan.

“Untuk informasi jalan Arteri, masih adanya perbaikan jalan diruas-ruas jalan tertentu (dalam kota maupun luar kota). Masih adanya jalan rusak (Dinas PU Provinsi, Kabupaten). Rambu-rambu terbatas ( Penanggung jawab Dishub Provinsi dan Kabupaten). Pengguna jalan yang belum menyadari akan arti Kamseltibcarlantas bagi dirinya dan pengguna jalan lainnya,”imbuhnya.