Beranda Polda Lampung Dua Warga Banjar Agung Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Dua Warga Banjar Agung Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Lampunglive.com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mengatakan dua pelaku curas tersebut ditangkap hari Senin (21/12/20), pukul 14.00 WIB, di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Banjar Agung.

“Kemarin siang petugas dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap dua orang pelaku curas, mereka berinisial SN als SA (24) dan SD als SR (26). Kedua pelaku curas ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Devi, Selasa (22/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku curas ini berdasarkan laporan dari korban Syahrul Muhamad Abror (20), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Mulanya korban hari Kamis (17/12/2020), pukul 23.00 WIB, bersama dengan temannya Hendra berboncengan sepeda motor hendak menuju ke arah jalan Ethanol, saat melintas di perempatan Pos Lantas korban menyalip sepeda motor yang dikendarai para pelaku.

Sepeda motor yang disalip tersebut ternyata tidak terima dan memberhentikan sepeda motor milik korban, lalu membawa korban dan temannya ke lapangan Ethanol, Kampung Tunggal Warga dan disana kedua pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada polisi karena tidak membawa surat-surat kendaraan.

“Para pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, saat tiba di rumah korban ternyata ada tiga orang teman korban. Salah satu pelaku mengambil pedang samurai milik korban yang berada di ruang tengah dan mengancam korban beserta tiga orang temannya untuk menyerahkan handphone (HP) milik mereka, setelah mendapatkan tiga unit HP para pelaku langsung pergi dan Jum’at (18/12/2020) pagi, korban melapor ke Polsek Banjar Agung,” jelas AKP Devi.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dua orang pelaku curas berhasil ditangkap dan dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa tiga unit HP yaitu HP merk Realmi warna biru laut, HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A53 warna hitam, masker scuba warna hitam, senjata tajam (sajam) samurai dengan panjang 1 meter dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tanpa plat nomor.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)