Beranda Lampung Dua Pekon Gugat Dan Merasa Keberatan Hasil Penghitungan Suara Pilkakon 16 Desember...

Dua Pekon Gugat Dan Merasa Keberatan Hasil Penghitungan Suara Pilkakon 16 Desember Lalu.

Lampunglive.com Gugatan terhadap hasil pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak yang dilaporkan ke Kantor Tata Pemerintahan (Tapem) Pekon Kabupaten Tanggamus, tiap hari bertambah.

Kali ini Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Nurul Hidayah Bandarlampung, mengajukan 2 laporan keberatan hasil penghitungan suara pada pilkakon 16 Desember lalu. Yakni Pekon Badak Kecamatan Limau, dan Pekon Kacamarga Kecamatan Cukuh Balak.

kepada awak media Ketua Tim Advokasi Nurul Hidayah, Nurul Hidayah mengatakan, ke kantor Tapem dan DPRD Tanggamus untuk menyampaikan laporan keberatan klien mereka, Parta Gunawan calon Kakon No urut 03 Pekon Badak, dan Suherman Calon Kakon No urut 04 Pekon Kacamarga.

“Di kantor tapem, laporan kami hanya diterima stafnya karena kabag dan kasubag sedang tidak ada di tempat sedang dinas luar. Begitu juga saat kami ke DPRD hanya ada staf karena dewan sedang reses, kami sangat kecewa tidak bisa bertemu kedua pimpinan instansi tersebut, rencana Senin depan kami akan datang lagi,” keluhnya.

Menurut dia, mereka mengajukan keberatan hasil pilkakon 16 Desember lalu, dengan berbagai alasan.

Yakni: diulurnya waktu pencoblosan dari waktu yang sudah ditentukan.

Kurangnya sosialisasi dari panitia pilkakon kepada calon pemilih.

Kualitas pelipatan surat suara yang tidak memenuhi standar, yang seharusnya poto calon ada didalam, yang ada satu lipatan dibuka langsung terlihat poto calon, akibatnya kertas lipatan dibawah ikut tercoblos.

Penetapan kreteria surat suara tidak sah tidak sesuai dengan peraturan yang sudah baku.Banyak surat surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Saat diwawancarai Patra Gunawan calon kepala pekon Badak Kecamatan Limau mengatakan, semua sudah diserahkan kepada kuasa hukum.

“Alasannya menurut saksi saya, dari 83 surat suara yang dinyatakan tidak sah karena tercoblos dua tapi tidak mengenai foto dan no calon lain, ada 39 suara saya no 02. Dan 25 suara 03 yang sekarang dinyatakan sebagai pemenang, sementara silisihnya hanya 4 suara, karenanya saya merasa dirugikan,” katanya.

Melalui kuasa hukum, dirinya meminta panitia pilkakon menghitung ulang surat suara yang dinyatakan tidak sah, dan mengesahkan surat suara yang tercoblos dua tapi tidak mengenai calon lain.(gun)