Lampunglive.com – Polreslampungtengah.net., Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Seputih Raman menangkap dan mengamankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Pelaku berinisial NS Als Nar (50), Alamat Dusun V Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Sabtu (28/11), Dirumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, setelah menerima Laporan korban Glora KB (58) Alamat Rt 003 Rw 006 Kampung Rukti harjo Kec Seputih Raman Lampung Tengah Dengan Nomor Laporan : LP /158-B / XI / 2020 / Polda LPG / Res LAMTENG/Sek SERAM, Tanggal 01 November 2020.
Lebih lanjut bahwa” Korban atau sebelumnya pada hari Jum’at (10/05/2019) sekitar jam 13.00 wib di Dus V Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Korban sebelumnya telah menitipkan 3 ekor sapi kepada Tingtung, dan 1 ekor sapi dititipkan kepada Jumadi dan 1 ekor sapi Lagi kepada Kuatno kesemuanya 5 Ekor Sapi untuk dipelihara.
Namun dasar otak kotor pelaku NS Als Nar mengelabuhi Pemilihara “ bahwa dirinya disuruh pemilik untuk menjual ke 5 Sapi Ekor yang dititipkan kepada Tingtung, Jumadi dan Kuatno, dan pemilik menyerahkan semuanya.
Setelah dikonfirmasi kepada Pemilik ke 5 lima ekor sapi tersebut dirinya tidak menyuruh, selanjutnya pemilik bersama Pemelihara ke Polsek Seputih Raman Untuk Melaporkan Pelaku NS Als Nar” Kata Chandra.
Selanjutnya Kanit reskrim Bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan dan menangkap Pelaku NS Als Nara dirumahnya, guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku NS Als Nar dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “ Tegas Iptu Chandra Dinata, SH. (SWP)