Beranda Bandar Lampung Candrawansha Wanti-wanti Penyebaran Hoaks Dari Masyarakat kepada Calon Walikota Dan Wakil Walikota

Candrawansha Wanti-wanti Penyebaran Hoaks Dari Masyarakat kepada Calon Walikota Dan Wakil Walikota

BANDARLAMPUNG,lampunglive.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melaksanakan sosialisasi hukum mencegah hoaks dan berita tidak berimbang pada pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020 di Ballroom Hotel Emersia, Jumat (25/9).

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Anggota Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian dan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mewanti-wanti agar masyarakat tidak menyebarkan berita tidak benar (hoaks) terhadap calon tertentu.

“Nantinya kita undang narasumber dari pihak Cyber Crime Polda Lampung yang akan menyampaikan tentang larangan terkait berita hoaks dan fitnah, karena unsur-unsur pidananya,” kata Candrawansah.

Menurutnya, terkait iklan di media massa baik di cetak, elektronik, TV maupun radio itu dilakukan 14 hari sebelum masa tenang dengan durasi sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur hal tersebut.

“Karena barang siapa yang masih menggunakan media cetak, media elektronik didalam berkampanye juga ada unsur pidana pemilu yang melekat disana,” ungkapnya.

Bagi calonkada juga bisa menyebabkan pembatalan sebagai calon, jika terbukti bersalah di Pengadilan.

“Kalau sudah unsur pidana pemilu, tentunya misalkan kita cari secara rigid apakah itu dari tim atau bakal calon atau pihak medianya. Karena pihak medianya bisa kena etik yang masih melakukan kontrak dengan calon. Dan calon juga kena pidana pemilu, melekat pidana pada calon ini bisa membatalkan calon tersebut setelah incraht di Pengadilan,” tegasnya.

Dia menyebutkan untuk media sosial (medsos) bagi calonkada, 40 untuk calon gubernur, dan 20 untuk calon walikota.

“Itu (medsos) didaftarkan secara resmi kepada KPU dan ditembuskan ke Bawaslu agar kita bisa melakukan pengawasan terhadap konten-konten media yang telah disampaikan secara formal ke KPU. Sebagai media yang menginformasikan atau mengkampanyekan calon tersebut,” terangnya.

Soal informasi hoaks, pihaknya juga menggandeng Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Sementara itu, Kasubdit  V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol
Rahmad Mardian mengatakan, intinya jika ditemukan sesuatu informasi itu bukan fakta jangan disebarkan.

Oleh karena itu dia mengimbau kepada para calonkada agar berkampanye secara santun dan tidak menjelekan satu sama lainnya.

“Imbauan saya kepada calon maupun pendukung calon agar fair play. Tidak usah saling menjelekan di medsos. Tidak usah saling menghina, tidak usah menyebarkan ujaran kebencian. Artinya jangan karena ingin menjatuhkan lawan, kita harus memaki atau memfitnah. Supaya lawan itu jatuh. Karena kenapa? kalau kita mau jujur-jujuran, ranah ITE itu masuk. Karena tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian, tidak boleh menghina atau memfitnah dan tidak boleh hoaks,” tegasnya.

Menurutnya, undang-undang ITE itu tidak terlepas dari pasa 310 KUHP, ancamannya yakni 4 tahun pidana penjara atau denda Rp.750 juta.

Proses hukumnya jika terkena pada calonkada, kata Rahmat maka proses hukum pidananya setelah selesai pemilihan. Karena pihaknya tidak ingin dianggap tidak netral di pilkada.

“Karena sekarang ini tahapan pilkada baru mulai. Tapi mengarah kesana sudah ada indikasi. Artinya proses hukum dilakukan setelah selesainya pemilihan,” tegasnya.