KALIANDA, lampunglive.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak.
Pengesahan Raperda Kabupaten Layak Anak tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Rabu (23/9/2020) sore.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sementara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal menyampaikan, bahwa usulan Raperda Kabupaten Layak Anak yang disampaikan pihak eksekutif telah disertakan dengan naskah akademik.
Hal itu menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Raperda Kabupaten Layak Anak ini sudah selayaknya harus ditetapkan. Sehingga akan menjadi pedoman payung hukum terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Jenggis Khan Haikal juga menyampaikan, bahwa dari ketelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Bapemperda setempat, Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Kabupaten Layak Anak sudah memenuhi unsur-unsur pembentukannnya.
Sementara, mewakili Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Khususnya kepada ketua dan anggota Bapemperda yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah, dan telah meluangkan waktu serta tenaga untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kabupaten Layak Anak.
“Selanjutnya kami menyambut baik atas pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar Thamrin.
Pada Kesempatan itu, dirinya meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku pemrakarsa Raperda tersebut agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Peraturan Daerah itu.
“Sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya. (Red)