Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andiran (AA) penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikn oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pd hari senin tgl 21 September 2020.
Untuk perkara tersebut penyidik polresta Bandar Lampung Sudah Memeriksa lebih dari 20 orang saksi , kemudian penyidik juga sudah Memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor (syekh Ali Jaber).
Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky M.Z., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Denny, S.H., didampingi Kasi Pidum Denie Sagita, S.H.
Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu dan pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua).
Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati .