Beranda Bandar Lampung Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun 2020, Pemprov Jelaskan Dampak Pandemi...

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun 2020, Pemprov Jelaskan Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi Lampung

BANDAR LAMPUNG, lampunglive.com —- Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), menjelaskan adanya dampak Pandemi Covid-19 terhadap laju dan pertumbuhan perekonomian, baik di skala nasional maupun di Provinsi Lampung dalam acara “Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD  Tahun Anggaran 2020, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (18/9/2020).

Wagub Nunik menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif dalam memformulasikan Kebijakan Umum Perubahan APBD, serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran Tahun 2020.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kita dihadapkan oleh kejadian yang sangat luar biasa yaitu terjadinya pandemi Covid 19 yang berdampak pada seluruh tatanan kehidupan baik sosial dan ekonomi di tingkat daerah, nasional bahkan global,” ujar Wagub.

Berdasarkan tinjauan pada sisi ekonomi dan sosial bahwa dampak pandemi saat ini telah mengkoreksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar minus 5,32 persen.

“Kondisi ini identik dengan menurunnya pendapatan negara yang berdampak pada menurunnya dana transfer ke daerah, disisi lain pengeluaran belanja pemerintah semakin meningkat untuk penanganan dampak Covid 19,” jelas Wagub.

Dampak pandemi Covid telah pula mengkoreksi pertumbuhan ekonomi daerah Lampung sebesar minus 3,57 persen. Dengan terkoreksinya pertumbuhan ekonomi mengindikasikan menurunnya pendapatan negara, dan perkapita masyarakat. Di samping pelemahan ekonomi mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, menurunkan daya beli masyarakat dan bermuara kepada kemiskinan yang semakin dalam.

Dengan meninjau dinamika perekonomian nasional maupun daerah tersebut, serta memperhatikan tantangan dan perekonomian Provinsi Lampung, maka berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung menyepakati asumsi ekonomi makro Provinsi Lampung tahun 2020.

Asumsi tersebut yaitu pertumbuhan ekonomi Lampung diproyeksikan 3 sampai dengan 3,5 persen, laju inflasi akan dikawal pada tingkat 3 plus minus 1 persen, pendapatan per Kapita Penduduk sebesar Rp43,83 – Rp45,54 juta, tingkat pengangguran terbuka  4,5 hingga 5 persen dan Persentase Penduduk Miskin 12 sampai dengan 12,5 persen.

Sedangkan untuk asumsi Indikator Pembangunan lainnya, disepakati pula Indeks Pembangunan Manusia(IPM) pada angka 70,23, Indeks Gini pada tingkat 0,32, Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 102, Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 65 – 70 persen dalam kondisi mantap.

“Selanjutnya, kami sampaikan bahwa sebelum sampai pada perubahan PPAS tahun 2020, APBD Provinsi Lampung sudah mengalami beberapa kali perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020,” kata Wagub.

Hal ini dilakukan dalam upaya penanganan wabah pandemi Covid-19, dengan didasarkan kepada antara lain Instruksi Presiden nomor 4/2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dasar lainnya, keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan 177/ KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian daerah. Juga penyesuaian-penyesuaian anggaran seperti DAK cadangan, Dana Insentif Daerah (DID) dan lain-lain.

Berdasarkan pembahasan bersama tersebut, telah pula disepakati Struktur Fiskal Keuangan Daerah pada rancangan Perubahan APBD T.A. 2020 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp7.2 triliun.
Dengan komponen, Pendapatan Asli Daerah Rp2.9 triliun, Dana Perimbangan Rp4.2 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp50.5 miliar.

Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp7,3 triliun, dengan komponen Belanja Tak Langsung Rp4.7 triliun dan Belanja Langsung Rp2.5 triliun.

Pembiayaan Daerah sebesar
Rp136.miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp336 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan
Rp199 miliar.

“Demikian beberapa hal penting yang dapat Saya sampaikan. Dengan telah diselesainya tahap Kesepakatan Kebijakan Umum dan PPAS Perubahan APBD T.A. 2020 ini, kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD T.A. 2020 akan dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan,” ujar Wagub Nunik. (Red)