Beranda Bandar Lampung Pelaksanaan Penertiban Pantai Oleh Polda Lampung

Pelaksanaan Penertiban Pantai Oleh Polda Lampung

Lampunglive.com
Minggu , 6 September 2020

Polda Lampung dan Sat Pol PP prov melaksanakan Penertiban di Pantai Pasir Putih, Pantai Selaki dan Pantai Pulau Pasir dalam rangka giat Operasi aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V

Polda Lampung gelar Operasi aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama 61 hari terhitung mulai tanggal 1 Sept s/d 30 okt 2020, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Inpres 6 tahun 2020 , Perpres nomor 82 tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020)

Sebanyak 124 personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B )dan 30 Personil Sat Pol PP prov melaksanakan apel di Restoran Begadang IV Tarahan pada hari Minggu, 6 September 2020, kegiatan akan di laksanakan di Tempat wisata Pasir Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan),

Kegiatan preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu tempat pariwisata antara lain Pasir Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki, dan kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.

Wadir Pol air selaku Komandan Grub B satgas Aman Nusa II Akbp Sulistiyono. SH .MM dalam Apel Menyampaikan kepada seluruh anggota yg akan Melaksanakan Tugas bahwa kita harus Melaksanakan Tugas ini Dengan Penuh Keiklasan dan Bertanggung Jawab serta Tetap Humanis . Dari Kegiatan ini Kita Berharap Masyarakat yg Berada di tempat2 Wisata tsb Dapat Sadar akan Penting nya Protokol Kesehatan covid 19 ini.

u , 6 September 2020

Polda Lampung dan Sat Pol PP prov melaksanakan Penertiban di Pantai Pasir Putih, Pantai Selaki dan Pantai Pulau Pasir dalam rangka giat Operasi aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V

Polda Lampung gelar Operasi aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama 61 hari terhitung mulai tanggal 1 Sept s/d 30 okt 2020, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Inpres 6 tahun 2020 , Perpres nomor 82 tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020).

Sebanyak 124 personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B )dan 30 Personil Sat Pol PP prov melaksanakan apel di Restoran Begadang IV Tarahan pada hari Minggu, 6 September 2020, kegiatan akan di laksanakan di Tempat wisata Pasir Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan),

Kegiatan preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu tempat pariwisata antara lain Pasir Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki, dan kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.

Wadir Pol air selaku Komandan Grub B satgas Aman Nusa II Akbp Sulistiyono. SH .MM dalam Apel Menyampaikan kepada seluruh anggota yg akan Melaksanakan Tugas bahwa kita harus Melaksanakan Tugas ini Dengan Penuh Keiklasan dan Bertanggung Jawab serta Tetap Humanis . Dari Kegiatan ini Kita Berharap Masyarakat yg Berada di tempat2 Wisata tsb Dapat Sadar akan Penting nya Protokol Kesehatan covid 19 ini.(Red)