Beranda Lampung Orgen Lesehan Tanpa izin Dihentikan Oleh Polsek Wonosobo

Orgen Lesehan Tanpa izin Dihentikan Oleh Polsek Wonosobo

TANGGAMUS- Lampunglive.com Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melaksanakan tindakan persuasif terhadap adanya hiburan orgen tunggal lesehan di lokasi pernikahan di Pekon Sridadi, Kecamatan setempat, Kamis, (13/08/2020).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, yang bersama-sama Camat, Edi Fahrurozi, Bhabinkamtibmas, Brigadir Samsuri, dan Babinsa Koramil, Serka Jarkasih, dan perwakilan Pekon.

Tindakan persuasif dengan meminta menurunkan orgen tunggal, serta melakukan pemeriksaan protokol kesehatan, guna menghindari adanya kerumunan sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang saat ini masih menjadi Pandemi.

Kapolsek Iptu Juniko, mengungkapkan, pihaknya bersama-sama instansi terkait telah memberhentikan orgen lesehan serta menghimbau tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam kegiatan pernikahan tersebut, pihaknya tidak pernah memberikan izin keramaian, bahkan sohibul hajat tidak juga memberitahukan kepada pihak Pekon setempat.

“Orgen lesehan yang digelar di rumah Sukarjo di Pekon Sridadi telah kami hentikan, keramaian itu kami bubarkan secara persuasif, dan sohibul hajat dapat memahami, setelah diberikan himbauan protokol kesehatan,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, usai kegiatan.

Kapolsek menegaskan, terhadap masyarakat yang terlanjur hadir dalam kegiatan itu juga, sudah dilaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan mencuci tangan dengan air mengalir, penggunaan masker, jaga jarak, membatasi jumlah serta mempercepat kegiatan.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif, dan tuan rumah bersedia menutup kegiatan sesegera mungkin. Untuk acara hajatan pernikahan dan sunatan dapat dilakukan seperti biasa, namun tetap menggunakan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, menyediakan alat pencuci tangan di tempat acara, serta mempersingkat kegiatan,” tegasnya.

Terpisah, Pj. Kepala Pekon Sridadi, Mulyanto, menerangkan bahwa, pihaknya tidak menerima laporan dari Sukarjo selaku sohibul hajat dalam acara pernikahan anaknya.

“Sohibul hajat tidak memberitahukan ke pihak Pekon, sehinggga tadi kami juga bersama Camat dan Polsek melaksanakan tindak bersama,” ucapnya.(Gunawan)