Lampunglive.com. Mesuji. Tim gabungan TEKAB 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH, berhasil mengungkap kasus rampok, Jumat (24/7).
Satu tersangka ditangkap dan satu pelaku lainnya masuk DPO. Iptu Riki mendampingi Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan pelaku yang diamankan adalah Marden Baki (38) warga Ds. Pematang Panggang Kec Mesuji Kab OKI.
“Satu tersangka kami amankan yakni Marden dan satu pelaku lain masih kami buru. Korban kasus perampokan adalah suami istri di TKP Ds. Mulya Agung Kec Sp Pematang Kab Mesuji. Berdasarkan LP/B-423/VI/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 14 Juni 2020,” kata Riki kepada awak media Jumat (24/7).
Identitas korban adalah Nanik Suwarni (48) warga Ds. Mulya Agung Kec Sp Pematang Kab Mesuji.
“Pelaku cukup sadis dengan menodong sajam dan mengikat korban. Kejadiannya Minggu 14 Juni 2020 sekira jam 04.00 Wib telah terjadi TP Curas di rumah korban Nanik Suwarni. Modusnya para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui tangga dan mendobrak kamar korban dengan menodongkan sajam ke leher korban, kemudian mengikat korban dan suaminya. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 3 unit HP, uang didalam laci sebesar Rp 2,7 juta dan barang-barang warung milik korban,” tegasnya.
Berdasarkan hasil lidik team gabungan Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang, lanjutnya, diketahui keberadaan salah satu pelaku didaerah pematang OKI Sumsel.
Gabungan TEKAB 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Riki berhasil mengamankan salah pelaku berikut barang bukti alat yang digunakan yaitu 1 unit motor jenis Honda beat warna merah putih dan senjata tajam yang digunakan untuk beraksi.
“Saat ini pelaku dan BB dibawa kepolsek sp pematang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.