lampunglive.com
BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung yang tergabung dalam badan pembentuk Peraturan Daerah (Perda) melakukan perjalanan ke kantor DPRD Jakarta, guna membahas Perda.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi V, Lesty Putri Utami yang juga turut serta dalam rombongan tersebut menerangkan, perjalanan beberapa anggota DPRD Provinsi yang merupakan bagian dari Badan Pembentuk Peraturan Daerah ke Jakarta merupakan bagian dari kinerja DPRD Provinsi.
Terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pademi Covid-19 ini. Terkait Zona merah, Menurut Lesty, yang tertinggi adalah Surabaya. Sedangkan saat ini Jakarta sudah lebih menurun, meskipun masih masuk dalam zona merah.
“Sebenarnya perjalanan badan pembentuk Perda ini adalah kali kedua, dimana sebelumnya Pansus yang jalan. Dalam perjalanan di beberapa tempat sangat menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya dilansir dari Kupastuntas.co, Rabu (1/7/2020).
Terkait setelah ini apakah anggota akan melakukan isolasi mandiri, menurutnya, Jakarta saat ini sudah masuk dalam fase kedua dan maklumat Polri juga sudah dicabut, dan tempat publik juga sudah banyak buka, jadi tidak ada lagi isolasi mandiri.
“Kita pun kalo jalan, pasti melakukan rapid test, karena kita punya surat perintah tugas. Dimana anggota harus sehat. Jadi Tidak ada masalah apa-apa. Bahkan anggota DPRD Provinsi Lampung ada yang ke Oku selatan. Kemudian besok teman-teman dari DKI juga lakukan kunjungan ke Lampung. Ini kan sebagai bentuk kinerja dari DPRD Provinsi Lampung,” tandasnya. (Red)