Beranda Polda Lampung Mantap, 6 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polres Pringsewu

Mantap, 6 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polres Pringsewu

Lampunglive.com – PRINGSEWU – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu mengamankan enam terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di enam lokasi berbeda.

Keenam pelaku, yakni SR als Regen (31), tani alamat Dusun Jogowiryo Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo; FS (31), pengangguran alamat Dusun Jogowiryo Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo; DN (25), wiraswasta alamat Pekon Kediri, Gadingrejo; RA als Dono (39), wiraswasta alamat Pekon Sukoharjo II, Sukoharjo.

Lalu, SD alias Toyo (35), wiraswasta alamat Pekon Sukoharjo II Kecamatan Sukoharjo, dan SP (35) pekerjaan wiraswasta alamat Pekon Sukoharjo II Kecamatan Sukoharjo.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan keenam pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga dan juga pengembangan kasus penangkapan pelaku penyalahguna narkotika sebelumnya pada Kamis, 4 Juni 2020.

“Penangkapan dimulai pada pukul 02.00 wib terhadap pelaku SR, kemudian pukul 04.00 wib pelaku FS, pukul 05.00 wib pelaku DN, pukul 06.00 wib pelaku RA als Dono, pukul 07.00 wib pelaku SD als Toyo, dan terakhir pada pukul 09.15 wib terhadap pelaku SP. Masing-masing pelaku tersebut kami lakukan penangkapan di kediamannya masing-masing,” katanya, Sabtu, 6 Juni 2020.

Selain menangkap para pelaku, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 buah plastik klip bekas pakai, 5 buah kaca pirek bekas pakai, 5 buah alat hisap / bong, 5 buah HP serta beberapa jenis lainnya.

“Setelah kami lakukan tes urin, hasil urine positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu. Saat ini keenam pelaku sudah kami amankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus,” tambahnya. 

Keenam pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.