Pandemic covid-19 atau yang sering kita sebut dengan virus corona muncul pertama kali di kota wuhan, cina yaitu pada desember 2019. Beberapa ilmuan mengatakan bahwa virus ini berasal dari kekelawar. Sekarang virus ini sudah menyebar ke 199 negara termasuk Indonesia.
Dampak dari virus korona berimbas pada ekonomi dan keuangan syariah. Salah satu dampak dari virus corona pada ekonomi dan keuangan syariah yaitu mengakibatkan resensi dan krisis ekonomi global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika menembus kisaran 17.000 per dolar AS, dan juga IHSG telah menyentuh posisi terendahnya selama 8 tahun terakhir (3937).
Pandemik COVID-19 Akan lebih dahulu berdampak pada sector produksi pengeluaran Konsumen dan akan menurunkan pengeluarannya misalnya pada sektor pariwisata dan berdampak negative bagi perusahaan. Penurunan pendapatan perusahaan akan mengakibatkan laba negative, pengurangan produksi dan meningkatnya PHK, Kecuali untuk sector kesehatan yang justru mengalami kenaikan permintaan dan pendapatan yang signifikan. menurunya pengeluaran konsumen akan berdampak negative untuk perusahaan misalnya disektor pariwisata,penerbanga, minyak bumi, makanan dan minuman.
Arus kas perusahaan di sektor-sektor tersebut akan terganggu dan laba menjadi negatif. Sebagian perusahaan akan bangkrut. Perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan syariah akan kesulitan melunasi kewajibannya. Geliat di pasar modal syariah akan menurun karena investor cenderung menjual surat berharga dari pada membeli.
Memburuknya kondisi keuangan, lembaga keuangan syariah akan mengakibatkan PHK dan kebangkrutan. Di sector pasar modal syariah, akan terjadi penurunan penerbitan sukuk karena perusahaan akan mengurangi kegiatan dan rencana ekspansi. Di sector Haji dan Umrah juga akan mengalami penurunan signifikan. Peran ZISWAF (third sector) akan meningkat.
Pandemic COVID-19 merupakan ujian bagi orang beriman. Momentum untuk memperbaiki diri dan system ekonomi. Hijrah dari riba dan segala system yang bertetangan dengan wahyu, sehingga system ekonomi islam bisa benar-benar sesuai dengan petunjuk Qur’an dan Sunnah.
Refi septia / 1751020187 – B/PS