Beranda Kalapas Lakukan Sujud Syukur: 22 Orang Narapidana Lapas Perempuan Lampung Dirumahkan

Lakukan Sujud Syukur: 22 Orang Narapidana Lapas Perempuan Lampung Dirumahkan

Lampunglive.com – Berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Lapas Perempuan Kelas IIA Lampung selenggarakan pembebasan narapidana, Selasa (07/04).

Kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Lampung Melalui Asimilasi di Rumah dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2020 sejak pagi hingga siang, diikuti oleh 22 orang narapidana dan diawasi langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Lampung

Sebelum pembebasan Kepala Lapas Perempuan Lampung Setyo Pratiwi juga memberikan sedikit wejangan nya kepada 22 orang Warga Binaan yang akan mengikuti kegiatan Asimilasi tersebut

“Masa asimilasi di rumah ini dilakukan demi pencegahan covid-19, sehingga Warga Binaan harus sadar untuk tetap berada di rumah dan tidak keluyuran” Ungkapnya

Disaat yang sama Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Amiek Dyah berpesan agar warga binaan yang baru mengikuti program asimilasi untuk bisa menjadi lebih baik lagi

“Semoga setelah bebas nanti, kalian dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan jangan sampai kembali lagi menjadi narapidana” Jelasnya.

Pelaksanaan pengawasan asimilasi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung dan bagi narapidana yang mempunyai subsider pelaksanaan asimilasi dilaporkan kepada Bapas Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri Lampung untuk pengawasan lebih lanjut