Beranda Kalapas Antisipasi Covid-19 DirJend Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bebaskan 13.430 Narapidana

Antisipasi Covid-19 DirJend Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bebaskan 13.430 Narapidana

Lampunglive.com- Sebanyak 13.430 dari sekitar 30.000 narapidana telah keluar dari penjara hingga Rabu (1/4) sore ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

“Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 (warga binaan di) seluruh Indonesia yang keluar,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugroho

Sebanyak 9.091 warga binaan keluar melalui program asimilasi sedangkan 4.339 lainnya keluar melalui program integrasi.

Nugroho menargetkan, seluruh narapidana yang jumlahnya sekitar 30.000 orang tersebut sudah bisa keluar dari tahanan maksimal pada tujuh hari ke depan.

“Pesan daripada pimpinan, dari Pak Menteri itu ya bahwa sedapat-dapatnya dalam 7 hari

bisa dilaksanakan jadi nanti kurang lebih hari ketujuh teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut,” Ujar Nugroho.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

“Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19,” bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.