Lampunglive.com -Jakarta 29 Maret 2020,- Menanggapi informasi yang beredar tentang adanya pemberian kompensasi dari PLN kepada pelanggan karena ada kebijakan Work form Home (WFH), PLN memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Link yang dibagikan melalui pesan berantai tersebut, adalah kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN pada saat padam listrik yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Bukan kompensasi karena adanya Work From Home.
“jadi bisa kami pastikan isu tersebut tidak benar” Pungkas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka.
Kontak Person:
Dwi Suryo Abdullah
Vice President Public Relation PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059
HP. 081392925355