Lampunglive.com – Dengan maraknya kasus virus Corona (Covid-19) di Indonesia, Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat khususnya di Provinsi Lampung ini untuk melaksanakan social distancing.
Himbauan ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto, Senin (23/3), didampingi Wakapolda Brigjen Pol Sudarsono, Kadiskes Lampung Dr.dr. Hj. Reihana, MKes dan pejabat utama Polda.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, social distancing itu bertujuan untuk mengikuti maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu.
“Saya harap masyarakat bisa mengikuti maklumat yang telah dikeluarkan itu. Selain itu juga masyarakat juga harus membaca isi maklumatnya, dimana ingin dari maklumat yakni membatasi orang-orang yang bukan komunitas dengan beberapa jarak tertentu,” ujarnya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, diketahui bahwa social distancing itu tidak hanya berlaku untuk interaksi sosial pekerjaan saja. Tetapi, untuk beribadah dalam berolahraga serta kesenian juga hiburan. “Kita harapkan masyarakat ini bisa saling menjaga,” ucapnya.
Menurut jenderal.Polisi bintang dua ini, untuk Provinsi Lampung sendiri tengah masuk dalam urutan ke-16 penyebaran pandemi virus Corona. “Kita ketahui dari data yang ada untuk ODP sebanyak 805 orang, lalu positif 1, kemudian 6 orang dalam pengawasan tentunya di Lampung. Berarti kita harus antisipasi sejak dini, wilayah Lampung khususnya. Untuk itu, Polda Lampung kerjasama dengan pemerintah serta instansi terkait melaksanakan sosialisasi sosial distancing kepada masyarakat,” kata Kapolda.
Tidak hanya itu, dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan sosial media secara arif dan bijaksana. “Akan kami lakukan tindak jika menyebarkan berita bohong akan kami proses,” tegasnya.
Ia pun mengaku pihaknya telah menyiapkan 128 personil untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan melakukan penyemprotan disinfektan. “Kami juga menyiapakan 200 alat perlindungan diri dan kami bagikan sebagian kepada rumah sakit untuk memberi keyakinan bahwa petugas, dokter dan perawat mendapat perlindungan,” pungkasnya.