Tanggamus, lampunglive.com – Sejumlah Pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ir. Soekarno (Taman Kota Kotaagung). Sejumlah pedagang keluhkan aturan yang diterapkan pihak kecamatan setempat, gimana tidak,? hal tersebut diwajibkan bayar iyuran Rp 10.000. (Sepuluh Ribu Rupiah) perhari.
Zuraida Afrianti, wakil ketua didampingi bendahra paguyuban pedagang Tamkot mengatakan, setiap hari kami bayar iuran Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupuah) setiap pedagang yang menempati ajungan tempat berdagang yang sudah disediakan oleh pengelola.
“Ada 14 pedagang yang berjualan disini, tapi dalam satu bulan mereka harus setor iuaran sebesar 220.000, karena dihitung 22 hari, 8 hari sisanya konfensasi,” ungkapnya Rabu 26/2.
Zuraida Afrianti menjelaskan, Waktu sosialisasi penempatan dengan pak camat, juga dibahas iuaran yang harus dibayar 10.000/hari satu pedagang, dengan rincian kegunaan 5000 untuk hiburan, 5000 untuk keamanan dan kebersihan.
Masih kata Zuraida afrianti menurutnya, waktu itu kami semua meminta kebijakan, bagi pedagang yang tidak berjualan untuk tidak dipungut iuran, tapi tidak disetujui pak camat, bahkan ia mengatakan, bagi yang tidak mau mengikuti aturan silahkan keluar, banyak yang mau berjualan disini.
“Kami diminta setor sebulan sekali, ditangal 10 nanti kami akan setor untuk yang pertama kalinya, sekarang iuran baru terkumpul satu juta lebih,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Dilain pihak saat dikonfirmasi via sambungan telepon, ketua paguyuban pedagang taman kota Dede menambahkan, iuran itu hasil dari inisiatip kami para pedagang, karna kegunaanya untuk hiburan, keamanan juga kebersihan, tidak ada untuk setoran kekecamatan.
“Kalau mereka hanya pelaksana pengumpulan iuran saja, setelah semua terkumpul, kami serahkan kepada pengelola taman kota, dalam hal ini oleh pihak kecamatan,” tutup nya. (gunawan)