Beranda Pemprov Gubernur Imbau Wajib Pajak di Lampung Laporkan SPT secara Online Sebelum 31...

Gubernur Imbau Wajib Pajak di Lampung Laporkan SPT secara Online Sebelum 31 Maret 2020

Lampunglive.com – BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengimbau seluruh wajib pajak di provinsi ini segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan( SPT) secara online menggunakan E-Filling, paling lambat 31 Maret 2020.

Gubernur telah memberikan contoh yang baik dengan menyampaikan SPT Tahun 2019 secara online di awal waktu.

Imbauan itu disampaikan Arinal saat menerima audiensi Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, di Ruang Kerja Gubernur di Bandar Lampung, Selasa (25/2).

Gubernur menjelaskan pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena membangun Indonesia salah satunya melalui pajak.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan, salah satunya secara online menggunakan E-Filling. Dengan E-Filling, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan saja, dan dimana saja,” ujar Arinal.

Gubernur juga mengarahkan Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung untuk membuat surat edaran, yang dimulai dari para birokrat seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga Bupati/Walikota mampu menggerakkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan.

Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi menyampaikan Gubernur Lampung telah memberikan contoh dan panutan dalam penyampaian SPT Tahunan 2019 secara online di awal waktu.

“SPT Tahunan merupakan kewajiban warga negara, dan beliau (Gubernur Arinal, red) telah memberikan contoh dalam menyampaikan SPT tahunan di awal waktu secara online. Tentu ini menjadi panutan kita semua masyarakat Lampung,” ujarnya.

Eddi berharap tahun ini lebih baik mengingat kerja sama pelaksanaannya sudah dilakukan dengan seluruh instansi dan masyarakat. “Kami juga menyediakan beberapa tempat untuk mempermudah pelayanan,” jelasnya.

Dalam penyampaian SPT ini, lanjut Eddi, pihaknya mendorong dilakukan secara online, sehingga mempermudah penyampaian SPT.

“SPT ini wajib disampaikan bagi seorang warga Negara yang penghasilannya diatas PTKP. Dan dengan penyampaian via online maka akan semakin mempermudah masyrakat dalam menyampaikan SPT Tahunan. SPT Online ini dapat diakses masyarakat dengan mengunjungi website www.pajak.go.id,” kata Eddi.