Beranda Polda Lampung Tersangka Pembuat Senpi Rakitan Belajar Dari YouTube

Tersangka Pembuat Senpi Rakitan Belajar Dari YouTube

Lampunglive.com – Bandarlampung –
Ekspose akhir tahun Polda Lampung Senin (30/12) di Mapolda berhasil membongkar pabrik senjata api (senpi) rakitan di Lampung Timur, dan mengamankan FWJ (47), warga Sukadana Ilir, Lampung Timur. Dari rumah tersangka, petugas menyita alat roduksi senpi dan beberapa pucuk senpi rakitan.

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan tersangka diringkus tim tekab 308 berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka pemilik pabrik senpi rumahan diketahui telah beroperasi sejak 2016, dan memproduksi senpi berdasarkan pesanan dengan harga berkisar antara Rp2 juta-5 juta,” ungkap kapolda saat ekpos akhir tahun didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dan Wadir Krimum AKBP Adrian Indra Nurinta.

Kasus tersebut masih dikembangkan petugas di lapangan untuk mengungkap pemesan, termasuk berapa jumlah senjata api rakitan yang sudah diproduksi oleh tersangka selama kurun waktu empat tahun.

“Untuk jumlah senpi rakitan yang sudah diproduksi oleh tersangka masih dikembangkan, termasuk pemesan yang telah memesan senpi rakitan dari tersangka agar menyerahkan diri,” terangnya.

Tersangka FWJ mengaku membuat senpi rakitan belajar sendiri dari Youtube.

“Saya kerja tukang las pintu, buat senpi rakitan belajar sendiri dari Youtube. Buat senpinya kalau ada yang pesan saja,” Tegasnya.

Di tempat yang sama Kapolda Lampung menerangkan berhasil mengungkap tindak pidana kriminalitas dengan jumlah tindak pidana kasus konvensional sebanyak 6.685 kasus dengan tindak penyelesaian sebanyak 4.807 kasus (Polda Lampung dan Jajaran menyelesaikan perkara sebanyak 71,90 %) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini mengalami penurunan dimana tahun 2018 sebanyak 7.440 kasus, dengan penyelesaian perkara 5.288 kasus.

Tindak pidana kasus menonjol (curat, curas, curas, curanmor, anirat dan pembunuhan) sebanyak 2.759 kasus dengan tindak penyelesaian sebanyak 1.806 kasus (Polda Lampung dan Jajaran menyelesaikan perkara sebanyak 65,43 %) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini mengalami penurunan dimana tahun 2018 sebanyak 3.080 kasus, dengan penyelesaian perkara 1.987 kasus.

Pencurian dengan pemberatan sebanyak 1.197 perkara, pencurian dengan kekerasan sebanyak 436 perkara dan tindak pidana anirat sebanyak 108 perkara. Kata Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Barly dan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2019 Polda Lampung.

“Kami juga mencatat kejahatan kekayaan negara dan tindak pidana khusus, sepanjang tahun 2019 ini berupa kejahatan hak cipta ada satu kasus dan sudah terselesaikan. Sedangkan kejahatan pangan ada 6 kasus dan sudah terselesaikan. Ada juga kasus perlindungan konsumen ada 4 kasus, serta Migas 4 kasus,” ujar Purwadi.

Ada juga kejahatan sistem budidaya tanaman 2 kasus, illegal mining 9 kasus, illegal loging 9 kasus, pengelolaan lingkungan hidup 2 kasus, korupsi 24 kasus, uang palsu 4 kasus, perikanan 14 kasus, perdagangan orang 1 kasus, pembalakan liar 2 kasus, metrologi legal 2 kasus, administrasi kependudukan 2 kasus, kebakaran hutan 5 kasus, dan pendidikan 2 kasus.

Ungkap tindak pidana narkoba sebanyak 1.693 perkara, penegakan hukum di wilayah perairan dan sar di wilayah perairan hukum Polda Lampung sebanyak 32 kasus oleh Ditpolairud Polda Lampung dan Jajaran serta 4 kasus oleh kapal Polisi Baharkam.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan, Polri telah berupaya secara maksimal melakukan tugas pokoknya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, harkamtibmas dan penegakan hukum.