Lampunglive.com – BANDARLAMPUNG-BPemerintahProvinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK, tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.
Instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor : 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019, ditandatangani oleh Kadisdikbud Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, MM, ditujukan kepada Kacabdin Pendidikan 1 sampai 7, Pengawas Sekolah Jenjang SMA/SMK, Ketua MKKS SMA/SMK se-Provinsi Lampung.
Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019.
Yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Sehingga dengan ini Kadisdikbud Sulpakar meminta Kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas Sekolah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/SMK, dan Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Memastikan pengurus organisasi asiswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
“Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS se-Provinsi Lampung,” ujar Kadisdikbud. (Hms)