Lampunglive.com – PESAWARAN – Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka Peyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019, tempat Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (29/7).
Paripurna dihadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, wakil bupati Pesawaran Eriawan, Firkompinda, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, tokoh pemuda, kepala-kepala OPD, ketua lembaga, dan masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan beberapa catatan yang mendasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yaitu melakukan perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dipakai pada Perubahan APBD Tahun 2019 antara lain: Melakukan optimalisai Pendapatan Asli Daerah dengan menggali potensi yang ada dan yang memungkinkan dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun.
Penyesuaian penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 4,457 Milyar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2018 tanggal 10 Desember 2018, tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 tanggal 16 Mei 2019, tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019.
Penyesuaian belanja yang diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan rencana penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun. Penyesuaian belanja secara umum mengalami kenaikan sebesar Rp. 4,702 Milyar.
Penyesuaian atas pembiayaan baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan hasil audit BPK RI bahwa penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa sebesar Rp. 3,526 Milyar dari semula direncanakan sebesar Rp. 51,506 Milyar.
Berdasarkan catatan sebagaimana dijelaskan di atas, maka secara ringkas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pendapatan, secara total pendapatan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp.1,341 Triliyun dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,291 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.50,182 Milyar Triliyun.Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah yang mengalami kenaikan Rp.8,219 Milyar, Pendapatan dari dana perimbangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak atau Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami kenaikan sebesar Rp.4,457 Milyar.
Pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp. 37,505 Milyar yang bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi.
Belanja Daerah, secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp. 1,343 Triliyun dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1,339 Triliyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 4,702 Milyar. Alokasi belanja Belanja Tidak Langsung setelah perubahan sebesar Rp. 751,248 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 755,131 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp. 3,883 Milyar.
Alokasi belanja tersebut tersebar pada alokasi belanja pegawai mengalami penurunan sebesar Rp. 3,318 Milyar, namun Belanja Hibah mengalami kenaikan sebesar Rp. 280 Juta, dan Belanja Bagi Hasil Keuangan kepada Pemerintahan Desa mengalami kenaikan sebesar Rp. 155 Juta. Pada pos Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar Rp. 999 juta.
Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp. 592,515 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 583,930 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 8,585 milyar.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1,341 Triliyun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp. 1,343 Triliyun.
Maka dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami defisit sebesar Rp.2,526 Milyar.
Pembiayaan, sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan pada Rancangan Perubahan APBD 2019 sebesar Rp. 3,526 Milyar, yang bersumber dari SiLPA tahun lalu yang merupakan hasil audit BPK RI.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal sebesar Rp. 1 Milyar, sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp. 2,526 Milyar.
Dengan demikian pembiayaan netto cukup untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp.2,526 Milyar.
Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan hal-hal yang mempengaruhi kondisi perkembangan anggaran yang terjadi saat ini.
Oleh karena itu Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 disusun dengan melakukan optimalisasi pendapatan, dan penyesuaian belanja daerah serta penyesuaian pembiayaan sehingga perubahan APBD Kabupaten Pesawaran dapat lebih rasional dan terukur atas penyesuaian beberapa asumsi yang tidak tercapai sebelumnya”.
Setelah sambutan acara dilanjutkan penyerahan Pandangan umum fraksi-fraksi kepada Bupati Pesawaran.