Lampunglive.com – Bandar Lampung —- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) memimpin Upacara Mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (24/6) di Lapangan Korpri Kantor Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Wagub Nunik menyampaikan beberapa hal kepada ASN Pemprov yakni untuk terus meningkatkan displin, menaati seluruh peraturan yang berlaku, “bagi ASN yang tidak menaati maka akan diberikan sanksi tegas,” ucap Nunik.
Nunik juga mengatakan dalam rangka melaksanakan visi dan misi dan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2024, untuk melakukan peninjuan kembali terkait perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang mnejadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Nunik juga berpesan agar melakukan penataan dan penempatan ASN yang sesuai dengan beban kerja dan kompetensi sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana. “Tidak ada lagi ASN yang tidak mempunyai tugas atau pekerjaan, sehingga menyulitkan untuk penilaian kinerja PNS.”
Kemudian dalam melakukan penilaian kinerja PNS, Wagub mengatakan agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 serta menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kemanpan RB.
Sementara dalam meningkatkan pelayanan publik, Wagub meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMND), dapat berpartispasi dalam inovasi pelayanan public sesuai dengan Permen Nomor 23 Tahun 2017 dan Permenpan RB nomor 3 Tahun 2018.
Sebelum menutup sambutannya, Wagub meminta untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan fungsi dan peran Layanan Aplikasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan segera beroordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, tegasnya. (Hms)