Bandarlampung- LL- MIRIS. Produsen garam merek Perahu Layar sebanyak 5630 pax yang kurang layak karena tidak memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan Baristan (badan riset dan standarisasi industri).
Dalam hal tersebut pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provisi Lampung mengambil tindakan untuk memuskan dan menyita barang bukti “garam”
Syamsuliani selaku kepala Badan Pom Provinsi Lampung mengatakan, kami menyita dan memuskan garam tersebut sebanyak 5630 pax yang tidak layak edar.
“Sesuai dalam SOP akan menindak lanjuti berbagai hal produk makan’an yang tidak resmi atau bisa dikatakan tidak layak edar, apa lagi hingga mengandung campuran bahan baku yang tidak dilayak dikonsumsi”, terangnya.
Terkait keputusan tersebut keluh resah dari pihak produsen garam pun mengeluh, dengan perizinan yang begitu sangat mahal seperti halnya kutipan yang dikuluarkan oleh Baristand.
“Kami sanagt keberatan mas atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak baristand untuk mendapatkan sertifikat SNI, kami harus mengeluarkan kocek sebesar 30-40 juta”. Ujar produsen garam yang enggan disebutkan namanya.
Lanjutnya, diharapkan pengurusan SNI tidak sebesar itu dan tidak terlalu mebebankan bagi kami yang selaku pengusaha kecil ini.