Beranda Lampung Tengah Residivis Street Crime Ditangkap Dalam Dua Jam

Residivis Street Crime Ditangkap Dalam Dua Jam

Lampunglive.com- LAMPUNG TENGAH-
MIRIS. Nasib Pelaku penodongan di ruas Jalur Lintas Timur (Jalintim) Kampung Kayu Palis, dengan dalih mengncam bunuh korbannya. Aksi tersebut sempat terekam video warga dan menjadi viral, bahkan aksinya dilakukan tengah hari saat korban hendak pulang dari ke kediamannya.

Aksi kejahatan jalanan (street crime) disertai ancaman di atas dilakukan oleh Jauhari (24), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan terhadap korbannya Andi (41), warga Kelurahan
Yukum Jaya, dan salah satu warga merekam aksi yang dilakukan pelaku kemudian video tersebut diunggah ke media sosial dan menjadi viral. berdasarkan laporan korban dan video rekaman warga tersebut pelaku berhasil diamakan polisi dalam waktu hitungan jam usai kejadian.

Bermula korban, melaju dari arah Tulang Bawang menuju Terbanggi Besar, sampai di Kampung Lempuyang Bandar korban dihadang pelaku Jauhari dan motornya diberhentikan.

“Kalau kamu gak ngasih (uang) saya bunuh kamu. Sini kasih uang kamu semua,” terang Kapolres lampung tengah AKBP Slamet Wahyudi, menirukan ucapan pelaku.

Sementara korban Andi mengatakan, ia merasa ketakutan karena dihadang oleh pelaku. Korban yang mengira pelaku membawa senjata tajam (Sajam) langsung menyerahkan uang yang ia miliki.

“Jujur saya takut. Dia (pelaku) seperti membawa senjata tajam karena seperti memegang sesuatu dari pinggangnya. Lalu membentak saya suruh kasihin semua uang,” ujar Andi kepada penyidik kepolisian.

Korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 50 ribu sebanyak dua lembar. Setelah itu, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah beraksi atau sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Lempuyang Bandar. Barang bukti uang Rp 100 ribu berhasil diamankan dari saku pelaku.

Ditempat yang sama kasat Reskrim polres Lampung tengah menerangkan, Sebelumnya pelaku juga pernah dua kali menjalani hukuman, “pelaku ini sudah residivis, sudah dua kali di hukum dengan kasus yang sama, pertama di hukum 6 bulan dan yang kedua di hukum 2 tahun.” Ujar AKP Firman