Lampunglive.com – Rasa aman dan nyaman itu merupakan yang di dambakan setiap orang. Hal itu dapat terjadi karna peran serta masyarakat proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan nya dan kerja keras aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan tersebut. Belum lama ini warga Lampung Tengah (Lamteng) bersama tokoh masyarakat setempat telah menyerahkan pelaku tindak kriminal ke Polres Lampung Tengah.
Tokoh masyarakat dan Sejumlah warga Tanggul Ledeng, Jalan 9 Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah menyerahkan seorang terduga pelaku curas ke Mapolres, Senin (1/10).
Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Selamet Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, yang baru dua bulan bertugas di Polres Lampung tengah itu menjelaskan sejumlah warga menyerahkan seorang terduga pelaku curas.
“Pada hari ini, Senin, tanggal 01 oktober 2018, telah diserahkan oleh kepala kampung Terbanggi Besar seorang tersangka perkara tindak pidana curas. Semua ini hasil himbauan Sat Reskrim selama ini, melalui Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta Kepala Kampung, agar para pelaku tindak kejahatan menyerahkan diri,” ujar Firman.
Firman juga menjelaskan bahwasanya, pelaku berinisial SJ (30) merupakan warga dusun 1 Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah. “Catatan kejahatan berdasarkan laporan polisi no.pol : LP /733-B/XII/2017/Res Lt/Sek Tebas Tanggal 02 Desember 2017. Tentang Curas dengan sasaran R2 jenis honda beat. TKP di Tanggul Ledeng jalan 9 Kec. Terbanggi Besar,” ujarnya.
Modus pelaku, lanjut Firman, para pelaku berjumlah dua orang menghadang korban dan menodongkan Senpi agar korban menyerahkan sepeda motornya lalu pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Atas perbuatnanya, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi, dan rekannya masih buron. “Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana. Dan saat ini kasus masih dalam pengembangan, mengejar pelaku lain dan menyita BB Senpi dan R2 milik korban,” jelasnya.
Mantan kasat Reskrim Lampung Barat ini juga menerangkan, bahwa atas araha pimpinan, terus melakukan kegiatan persuasif dan penggalangan yang di lakukan Sat Reskrim. “Alahmdulillah, berbuah manis, satu persatu tersangka kasus curat dan curas bersenpi menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah, dan mengakui serta bertobat dan siap menjalani proses hukum,” ujarnya.
Selama kurun waktu dua bulan ini, setidaknya sudah delapan tersangka yg menyerahkan diri, terhitung sejak awal Agustus, dan sebanyak 15 pucuk senpi telah diserahkan oleh warga Lamteng, juga melalui tokoh adat tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Untuk senpi, yang baru baru ini di musnahkan di Polres Lamteng, dan disaksikan bapak Kapolda Lampung, saat melakukan Kunjungan kerja ke Mapolres Lamteng.
Sebanyak 15 pucuk senjata api ilegal dimusnahkan di Polres Lampung Tengah, Selasa, 25 September 2018. Terdiri empat pucuk senjata laras panjang, dan 11 pucuk pistol. Pemusnahan saat kunjungan kerja Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto didampingi Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dan Forkopimda setempat.
Kapolda yang baru pertama kali ke Lampung Tengah itu sempat melihat comment center di Polres Lampung Tengah, sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan senjata api rakitan. Kapolda juga berterimakasih kepada warga yang suka rela menyerahkan senjata api ilegal, dan berharap mereka yang masih menyimpannya segera menyerahkan kepada Polri. “Kita inginkan ini berlanjut, warga suka rela menyerahkan senjata api ilegal. Kita ingin menciptakan suasana aman dan kondusif di Lampung Tengah,” ujarnya.