Lampungluve.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan Ikan Arwana tanpa Dokumen, Minggu, (26/08).
Kejadian tersebut bermula dari kecurigaan anggota terhadap kendaraan truck box paket dakota warna merah kombinasi dengan nopol B 9480 KEU dari Pekanbaru tujuan Pulau Jawa.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Rafli Yusuf Nugraha membenarkan atas penangkapan hewan air ilegal tersebut.
“Ya, anggota kita berhasil mengamankan paket ikan arwana sebanyak empat koli berjumlah keseluruhan 27 Ekor dengan perincian, 1 koli berisi satu kantong berjumlah satu ekor ukuran besar, 1 koli berisi dua kantong berjumlah dua ekor ukuran sedang, 1 koli berisi tiga kantong berjumlah tiga ekor ukuran sedang, 1 koli berisi empat kantong berjumlah dua puluh satu ekor ukuran kecil, yang keseluruhannya berjenis Golden Red” ungkap Rafli kepada sumaterapost.co, Senin, (27/08).
“Paket tersebut akan di kirim ke beberapa kota di pulau Jawa” tambahnya.
Akibat perbuatannya, sang sopir diduga melanggar pasal 31 UU. RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 150 Juta Rupiah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun sumaterapost.co, saat ini pihak KSKP Bakauheni telah melaksanakan koordinasi dan penyerahan hewan tersebut terhadap pihak karantina.